Kontrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui pengadilan. Pengawasan secara yudisial dilakukan oleh badan peradilan yang merdeka dan obyektif, khususnya Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk atas dasar hukum UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara . Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis/hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penulisan skripsi ini. Awal dimulai dengan gugatan dan diakhiri dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang pemeriksaanya untuk itu dapat dilakukan melalui acara biasa dan bukan biasa. Dengan demikian, berkaitan dengan Hukum Acara pada umumnya dapat dibagi tiga macam yaitu, acara cepat, acara singkat, dan acara biasa. Macam-macam alat bukti yang yang digunakan dalam pembuktian Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 100 yaitu alat bukti surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan keyakianan hakim . Objek sengketa tata usaha Negara yaitu tindakan pemerintah Beschikking (keputusan). Pembuktian di peradilan tata usaha Negara yaitu pembuktian bebeas terbatas (Domistus Litis).
Copyrights © 2019