Tujuan penelitian ini dalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan udara atau konsumen pada penerbangan domestik. Metode yang digunakan adlaah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini ditemukan bahwa peraturan mengenai pemberian fasilitas khusus bagi penyandang cacat, lanjut usia, anak dibawah usia 12 (dua belas) tahun serta orang sakit tidak ditemukan dalam penerbangan domestik di Indonesia. Prosedur untuk mendapatkan ganti kerugian kepada penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara sangat berbelit-belit. Selain itu hasil ganti kerugian kepada penumpang yang disebabkan karena keterlambatan penerbangan belum optimal dilaksanakan.
Copyrights © 2019