Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol 15 No 1 (2016): Juni

EFEKTIVITAS MAQÂSHID AL-SyARÌ’AH DALAM ISTINBÂTH FIQH MINORITAS; TELAAH ATAS PEMIKIRAN YÛSUF AL-QARDHÂWÌ

Ainol Yaqin (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2019

Abstract

Tulisan ini menelaah konsep metodologi istinbath fiqh minoritas yang diformulasikan oleh yûsuf al-Qardhâwi. Sebagai pemikir islam kontemporer, ia merekontruksi pola istinbath hukum islam (fiqh) untuk direlevansikan dan dikontekstualkan dengan tuntutan situasi dan kondisi kekinian yang melingkupinya. Konsep dasar maqâshid al-syari’ah ulama’ klasik dan yang telah dikembangkan ulama’ kontemporer sebagai pendekatan studi ini. Menurutnya, keberadaan minoritas muslim sangat membutuhkan fiqh khas yang bisa mencover kebutuhan mereka, baik yang bersifat dharûriyât (primer), hâjiyât (sekunder) dan tahsiniyyât (tersier). Karena itu, yûsuf al-Qardhâwi menetapkan Sembilan prinsip metodologi istinbath fiqh minoritas dengan tetap berpijak pada dasar-dasar syari’at islam. Fiqh minoritas adalah fiqh yang berbasis pada terwujudnya kemashlahatan yang menjadi tujuan utama maqâshid al-syari’ah dengan metode yang fleksibel dan elastis. Sehingga, produk hukum islam yang dilahirkan dari metode ini memuat kemashlahatan dan mendatangkan kemudahan untuk diimplementasikan masyarakat minoritas muslim dalam menjalaninya.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...