Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menganut asas Pacta Sunt Servanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan kajian kepustakaan dan berdasarkan penjelasan umum Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, maka akan dilaksanakan eksekusi terhadap obyek jamina fiduisa, hal ini dikarenakan penerima fidusia memiliki hak eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas obyek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Kata Kunci : Jaminan, Fidusia, Debitur, Kreditur, Eksekusi. DOI : 10.5281/zenodo.1468436
Copyrights © 2017