Fenomena cyber bullying merupakan dampak laten dari kemajuan teknologi yang demikiancepat. Hal ini dapat dipahami bahwa perkembangagn tersebut dapat menghubungkan individuuntuk menjalin komunikasi dengan individu lainnya tanpa sekat ruang dan waktu. Aruskomunikasi tradisional dengan bertatap muka perlahan tergerus dengan keberadaan media sosial.Media sosial berperan mewadahi beragam aspirasi untuk mengeskepresikan berbagai pendapatdengan sebebas-bebasnya. Kehadiran WhatsApp, Facebook, Instgaram, LINE, dan beberapa medialainnya memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi secara individu maupun dalamkelompok. Kondisi ini berpotensi memicu munculnya cyber bullying jika individu tidakmenerapkan etika yang sama dalam komunikasi tatap muka. Manifestasi permasalahan cyberbullying lebih berbahaya karena bersifat masif dan tidak terikat waktu. Melalui Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan rambu berkomunikasi dan bertransaksidi media sosial. Peran UU ITE adalah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai pelanggarandalam penggunaan media elektronik, termasuk cyber bullying. Kesadaran akan dampak cyberbullying harus dicegah sebelum berdampak pada trauma psikologis bagi korban. Tidak hanyakorban, keberadaan pelaku dan saksi turut mendapatkan perhatian serius guna mengurangipengaruh cyber bullying di masyarakat luas.
Copyrights © 2020