Beberapa tahun terakhir ini, kuliner telah menjadi bagian dari kegiatan wisata dan bahkankuliner telah menjadi tujuan wisata. Oleh sebab itu usaha kuliner perlu memiliki ukuran standaryang dapat memberikan rasa aman bagi yang mengkonsumsinya. Di Indonesia standar terkaitwisata kuliner dapat mengacu kepada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 yangtelah ditetapkan dan diberlakukan sejak Desember 2015 (Permen-par).Dalam penelitan akan melihat efektivitas Permen-par dalam penerapannya pada PusatPenjualan Makanan yang terkategori Mikro dan Kecil di Pusat Kota Bogor yang meliputiKecamatan Bogor Tengah. Hasil-hasil penelitian terdahulu terkait standarisasi layanan jasa dankuliner dengan menggunakan beberapa aturan yang digunakanya, memberikan hasil, bahwasecara umum pelaku usaha belum sesuai dengan standar yang digunakan.Metologi penelitian dalam penelitian ini adalah Deskriptif dengan cara Survey. Populasidiperoleh dari Data Dinas Koperasi dan UMKM yang kemudian banyaknya sampel ditetapkandengan menggunakan rumus Slovin dengan ? 0,05 (5%). Hasil penelitian secara umummenunujukkan bahwa pelaku usaha kuliner yang berada disepanjang jalan Surya Kencana Kota Bogor,secara keseluruhan belum memenuhi kriteria sebagai mana Peraturan Menteri Pariwista (Permen-par) No.28 tahun 2015.
Copyrights © 2019