Syarat usia kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun. Namun di Desa Kedungkelor Kecamatan Waru Reja Kabupaten Tegal banyak pasangan perkawinan yang melakukan perkawinan di usia anak (belum dewasa). Hal ini disebabkan dari faktor pendidikan, budaya, ekonomi dan sosial. Upaya preventif dilakukan oleh lembaga terkait melalui penyuluhan, sosialisasi, belum memperlihatkan hasil yang maksimal karena kuatnya budaya setempat yang melanggengkan perkawinan anak. Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangungan Berkelanjutan 2015-2030 yakni mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan, secara spesifik dalam Target 5.3 disebutkan target untuk menghilangkan segala praktek-praktek berbahaya seperti perkawinan anak, pernikahan paksa, serta khitan perempuan. Model integracy Policy digunakan untuk upaya preventif perkawinan anak dengan melibatkan pihak terkait Desa Munding. Perkawinan anak terjadi karena (1) Adat kebiasan (kultur) kawin di usia muda, (2) Kurangnya wawasan masyarakat tentang perkawinan anak, (3) Kurangnya akses dan minat untuk melanjutkan pendidikan. Upaya preventif dilakukan dengan model integracy policy yang melibatkan berbagai pihak terkait perkawinan anak yaitu orang tua, aparat desa, KUA, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Antusiasme mitra pengabdian Nampak dengan banyaknya peserta yang hadir. Forum diskusi dilakukan dengan sangat semangat sehingga sasaran pengabdi paham tentang perkawinan anak, dampak negatifnya serta akibat hukumnya. Kunjungan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu tanggal 5, 12, 19 Juli 2019. Kunjungan pertama untuk mengurus perijinan dan melakukan observasi secara mendalam tentang kondisi masysrakat sasaran. Kunjungan ke dua berupa sosialisasi edukasi preventif perkawinan anak. Kunjungan ke tiga berupa evaluasi terhadap masyarakat sasaran ditinjau dari sisi perspektif terkait realita perkawinan anak, dan penundaan perkawinan anak bagi yang akan melanhsungkan perkawinan.
Copyrights © 2019