Perkembangan teknologi yang merambah ke seluruh sendi kehidupan manusia membawa perubahan terhadap budaya masyarakat khususnya dalam proses pernikahan. Pernikahan yang menuntut proses akad nikah yang secara langsung dihadiri oleh seluruh pihak baik mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali dan saksi mulai terjadi pergeseran yang tajam. Pelaksanaan ijab qabul via online menjadi sebuah cara baru dalam proses akad nikah. Ijab qabul via online menurut penafsiran hukum Islam terjadi perbedaan pendapat sehingga pelaksanaan pencatatan nikah khususnya nikah dengan ijab qabul via online juga terjadi perbedaan pendapat.
Copyrights © 2019