Permasalahan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerja wanita sangatlah kompleks. Wanita dianggap kaum lemah sehingga seringkali hak-haknya terabaikan. Demikian pula yang berkaitan dengan pekerja wanita yang bekerja pada malam hari, seringkali terabaikan hak-haknya meskipun negara sudah berupaya hadir melalui Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun sudah diakomodir dalam ketentuan pasal tersebut, nyatanya masih saja pihak pengusaha mengabaikan dan bahkan justru pihak pekerja sendiri tidak mengetahui keberadaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut
Copyrights © 2019