AbstrakPasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan(litigation) dan luar pengadilan (non litigation). Untuk kasus sengketa bisnis maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri yang berada di lingkungan Peradilan Umum sedangkan luar pengadilan diantaranya dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase. Dengan demikian masing-masing lembaga merasa memiliki kewenangan untuk memeriksa mengadili, danmemutus suatu perkara bisnis sehingga terjadi tarik-menarikkewenangan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Tulisan ini akan memberikan gambaran tentang kewenangan masing-masing dari Pengadilan Negeri dan Lembaga Arbitrase dalam memeriksa mengadili, dan memutus suatu perkara bisnis yang selaras (konsisten) dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2015