ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 9, No 1 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Muhamad Kholid (Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

AbstrakPasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan(litigation) dan luar pengadilan (non litigation). Untuk kasus sengketa bisnis maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri yang berada di lingkungan Peradilan Umum sedangkan luar pengadilan diantaranya dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase. Dengan demikian masing-masing lembaga merasa memiliki kewenangan untuk memeriksa mengadili, danmemutus suatu perkara bisnis sehingga terjadi tarik-menarikkewenangan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Tulisan ini akan memberikan gambaran tentang kewenangan masing-masing dari Pengadilan Negeri dan Lembaga Arbitrase dalam memeriksa mengadili, dan memutus suatu perkara bisnis yang selaras (konsisten) dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...