AbstrakHak politik bagi pegawai negeri terutama bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pengaturan tentang hak politik bagi TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum di Indonesia apabila dilihat dari perspektif sejarah dan politk hukum serta bagaimanakah analisis prinsip al-Hurriyah dengan tinjauan konsepsi Hak Asasi Manusia dalam konteks masyarakat demokratis di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan pada tiga periode kekuasaan mengalami kemunduran. Pada masa Orde Lama, angkatan bersenjata dan polisi diberikan hak memilih dalam Pemilu. Pada Orde baru, ABRI tidak diberikan hak untuk memilih, namun keberadaan ABRI dalam ranah-ranah politik diatur secara khusus melalui mekanisme pengangkatan dalam lembaga legislatif. Sedangkan pada era reformasi, hak pilih dan memilih bagi anggota TNI dan Polri dihilangkan sehingga TNI dan Polri hanya melaksanakan tugas negara tanpa adanya hak politik yang melekat dalam diri instansi tersebut. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pengaturan hukum tentang hak pilih berdasarkan analisis prinsip Al Hurriyah menurut perspektif Hak Asasi Manusia dalam konteks masyarakat demokratis belumlah sinkron satu dengan lainnya. Hal ini dikarenakan kriteria partisipasi dan keterwakilan sebagaimana termaktub dalam nilai-nilai ideal demokrasi belumlah terwujud.
Copyrights © 2015