ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 9, No 1 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP HAK PERWALIAN DAN KEWARISAN ANAK

Ahmad Zahid Hakespelani (Penyuluh Perkawinan Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan hukum kewarisanbagi anak. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, bahwa perkawinan beda agama tidak dibenarkan dan tidak sah, sehingga hal tersebut akan berimplikasi terhadap perwalian dan kewarisan bagi anak. Hasildari tulisan ini adalah bahwa: pertama, kedudukan hukum ahliwaris beda agama dalam hukum Islam jelas dilarang berdasarkan al-Qur‟an, Sunnah, dan Ijtihad Ulama Mazhab; Kedua, hak waris bagi ahli waris beda agama tidak boleh diberikan oleh ahli waris utama bisa dianggap ijtihad yang keliru (haillah syar‟iyyah), karena bertentangan dengan ketentuansyari‟at dan azas ijbari; Ketiga, pemberian harta warisan kepada ahli waris beda dalam Pasal 194-209 KHI dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan ahli waris utama, hendaknya diamandemen dan direkonstruksi kembali sesuai dengan al-Qur‟an dan Sunnah; dan keempat, pemberian harta warisan kepada ahliwaris beda agama sebagaimana didasarkan kepada Pasal 194-209 di bawah Bab V KHI dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah juga merupakan fakta yuridis masuknya pengaruh hukum Adat dan hukum Barat ke dalam KHI.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...