AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan hukum kewarisanbagi anak. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, bahwa perkawinan beda agama tidak dibenarkan dan tidak sah, sehingga hal tersebut akan berimplikasi terhadap perwalian dan kewarisan bagi anak. Hasildari tulisan ini adalah bahwa: pertama, kedudukan hukum ahliwaris beda agama dalam hukum Islam jelas dilarang berdasarkan al-Qur‟an, Sunnah, dan Ijtihad Ulama Mazhab; Kedua, hak waris bagi ahli waris beda agama tidak boleh diberikan oleh ahli waris utama bisa dianggap ijtihad yang keliru (haillah syar‟iyyah), karena bertentangan dengan ketentuansyari‟at dan azas ijbari; Ketiga, pemberian harta warisan kepada ahli waris beda dalam Pasal 194-209 KHI dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan ahli waris utama, hendaknya diamandemen dan direkonstruksi kembali sesuai dengan al-Qur‟an dan Sunnah; dan keempat, pemberian harta warisan kepada ahliwaris beda agama sebagaimana didasarkan kepada Pasal 194-209 di bawah Bab V KHI dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah juga merupakan fakta yuridis masuknya pengaruh hukum Adat dan hukum Barat ke dalam KHI.