AbstrakMeningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, secara selektif meningkat pula tindak pidana ekonomi baik dalam kuantitatif maupun kualitatif, seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Bentuk tindak pidana tradisional sudah berkembang menjadi bentuk tindak pidana yang lebih modern sehingga tindak pidana tersebut sulit ditanggulangi dan hukum yang mengaturpun sulit menjangkaunya. Contohnya tindak pidana perbankan yang pelakunya pengurus bank itu sendiri atau orang lain yang bekerjasama dengan pengurus bank. Jenis tindak pidana perbankan dapat dibagi dalam 3 jenis yaitu: 1) Tindak pidana perizinan atau legalitas bank; 2) Tindak pidana dibidang perkreditan; 3) Tindak pidana dibidang lalu-lintas giral; Tindak pidana yang terjadi hampir tidak mungkin dapat terjadi tanpa kerjasama dengan orang dalam, setidak-tidaknya atas petunjuk orang dalam, paling tidak memanfaatkan ketidak cermatan dan kurang ketelitian pegawai perbankan sendiri, tindak pidana yang diatur dalam Undanga-Undang No.10/1998 tentang Perbankan dapat berupa: 1) Tindak kejahatan perbankan, yang ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pelanggaran (pasal 46, pasal 47, pasal 47A, pasal 49, pasal 50, pasal 50A; 2) Tindak pelanggaran perbankan yang ancaman pidananya lebih rendah dari tindak kejahatan, (pasal 48). Pola pertanggung jawaban pidana suatu bank sebelumnya tanggungjawab pidana adalah pelaku perbuatanlah yang harus bertanggung jawab secara pribadi berasaskan naturlijkpersoon, dan telah berkembang pada dewasa ini umumnya diterima pendirian bahwa badan hukum memiliki tanggungjawab pidana berupa pidana denda.
Copyrights © 2015