M. Irsan Nasution
Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BANK KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN M. Irsan Nasution
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 9, No 2 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.772 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v9i1.6169

Abstract

AbstrakMeningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, seca­ra selektif meningkat pula tindak pidana ekonomi baik dalam kuan­ti­tatif maupun kualitatif, seiring dengan kemajuan tekno­lo­­gi dan ilmu pengetahuan. Bentuk tindak pidana tradisional su­dah berkembang menjadi bentuk tindak pidana yang lebih mo­dern sehingga tindak pidana tersebut sulit ditanggulangi dan hu­kum yang mengaturpun sulit menjangkaunya. Contohnya tin­­dak pidana perbankan yang pelakunya pengurus bank itu sen­di­ri atau orang lain yang bekerjasama dengan pengurus bank. Jenis tindak pidana perbankan dapat dibagi dalam 3 jenis yaitu: 1) Tindak pidana perizinan atau legalitas bank; 2) Tindak pidana dibidang perkreditan; 3) Tindak pidana dibi­dang lalu-lintas giral; Tindak pidana yang terjadi hampir tidak mungkin dapat terjadi tanpa kerjasama dengan orang dalam, setidak-tidaknya atas petunjuk orang dalam, paling tidak memanfaatkan ketidak cermatan dan kurang ketelitian pegawai perbankan sendiri, tindak pidana yang diatur dalam Undanga-Undang No.10/1998 tentang Perbankan dapat berupa: 1) Tindak kejahatan perbankan, yang ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pelanggaran (pasal 46, pasal 47, pasal 47A, pasal 49, pasal 50, pasal 50A; 2) Tindak pelanggaran perban­kan yang ancaman pidananya lebih rendah dari tindak keja­hatan, (pasal 48). Pola pertanggung jawaban pidana suatu bank sebelumnya tanggungjawab pidana adalah pelaku perbuatanlah yang harus bertanggung jawab secara pribadi berasaskan naturlijkpersoon, dan telah berkembang pada dewasa ini um­umnya diterima pendirian bahwa badan hukum memiliki tang­gungjawab pidana berupa pidana denda.