ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 9, No 2 (2015): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012

Heris Suhendar (Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

AbstrakTulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompe­ten­si Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa per­ban­kan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No­mor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas pen­jelasan Pa­sal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih mem­fokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan Pe­nga­dilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan sya­ri’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Pengadil­an Umum. Kemudian bagaimana kedudukan hu­kum pada pi­lih­an forum lain secara non-litigasi dalam pen­jelasan Pasal 55 ayat (2) ­Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Per­ban­kan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat pen­je­lasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menye­lesai­kan seng­keta perbankan syari’ah pasca lahir­nya Undang-Un­dang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama da­­lam me­nye­lesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan impli­kasi putusan Mah­kamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 ter­hadap kom­­petensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan seng­keta perbankan syari’ah.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...