AbstrakTulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas penjelasan Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih memfokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Pengadilan Umum. Kemudian bagaimana kedudukan hukum pada pilihan forum lain secara non-litigasi dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat penjelasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 terhadap kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah.
Copyrights © 2015