Penelitian ini dilakukan untuk mengelaborasi ajaran Islam kulutral dan pengaruhnya dalam membentuk corak politik hukum Islam di Indonesia serta menentukan arah kebijakan politik hukum Islam di Indonesia dihubungkan dengan diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan tentang Koperasi Syariah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan bahwa ajaran Islam kulutral mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam memberi bentuk corak politik hukum Islam di Indonesia yang bersifat heterogen akan tetapi ajaran Islam kultural tidak terlihat begitu kental dalam Undang-Undang Koperasi, justru nilai-nilai Islam diterapkan dalam peraturan-peraturan yang sifatnya lebih rendah dan teknis, yakni peraturan menteri dan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI.
Copyrights © 2019