Penerapan terhadap prinsip kehati-hatian merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki penerapan pemantauan terhadap prinsip kehati-hatian pada perbankan syariah di Indonesia. Selanjutnya penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menyelidiki beberapa fakta yang diperoleh dari laporan tata kelola perbankan syariah. Penelitian ini mengambil 10 sampel perbankan syariah untuk dijadikan objek dan diselidiki implementasi pemantauan prinsip kehati-hatiannya. Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwasannya hanya terdapat beberapa perbankan yang mengimplementasikan pemantauan terhadap prinsip kehati-hatian. Diantara perbankan yang menerapkan pemantauan tersebut yaitu BNI Syariah, Panin Bank Syariah, MayBank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat Indonesia, serta BSM syariah. Selain ke enam bank tersebut, hampir sebagian besar melaporkan aktiftias pemenuhan kepatuhan syariah secara simpel dan kurang memisahkan masing-masing unit kerja.
Copyrights © 2019