Undang-Undang Dasar Tahun 1954 (UUD 1945) adalah Konstitusi Negara KesatuanRepublik Indonesia, yang merupakan hukum dasar tertinggi, yang harus dijadikan acuan danpedoman utama dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Konsep kedaulatan yang dianut dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatanhukum. Kedaulatan rakyat, maksudnya adalah kekuasaan tertinggi dalam negara kesatuanrepublik Indonesia berada di tangan rakyat dan inilah yang mendasari berkembangnyakehidupan ketatanegaraan dengan sistem demokrasi.Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat itu dibatasi oleh kesepakatan yang merekatentukan sendiri secara bersama-sama, produk kesepakatan tertinggi dari seluruh rakyat inilahyang merupakan kontrak sosial antara seluruh rakyat yang dituangkan dalam aturan hukum,yang berpuncak pada rumusan konstitusi (UUD 1945). UUD 1945 sebagai Aturan hukumtertinggi membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat itu disalurkan, dijalankan dandiselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan dan pemerintahan, doktrin inilah yang menjadikannegara Indonesia sebagai negara hukum.Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa demokrasidi Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan subtansi hukum itu sendiridibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai hukumtertinggi. Inilah yang secara sederhana dikatakan negara demokrasi konstitusional.Kata kunci: Negara Hukum, Demokrasi, Konstitusi dan konstitusional
Copyrights © 2018