Penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadikan sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian perkara pidana yang mengarah kepada pembuktian ilmiah, dengan menggunakan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta tersangka/ terdakwa sebagai subyek pemeriksaan tindak pidana. Pada sistem peradilan pidana tersebut, yang menjadi tokoh utama adalah pelaku tindak pidana dimana jika berdasarkan bukti-bukti yang cukup dalam proses penyidikan, kedudukan pelaku pidana tersebut berubah menjadi terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pemikiran, sejarah, latar belakang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan korban tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa media massa adalah sebagai lembaga etik independen yang berperan sebagai lembaga mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan maka Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pers.
Copyrights © 2018