Jurnal Hukum Positum
Vol. 3 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Positum

Pengampunan Pajak dan Regulasinya di Indonesia

Gunawan Kusmantoro (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

Pengampunan pajak yang dilaksanakan pemerintah pada periode pertama hingga ketiga yakni pertengahan Juli 2016 hingga Maret 2017 sempat menimbulkan pro dan kontra. Artikel ini akan mengkaji apa sebenarnya tujuan kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia dan bagaimana regulasi kebijakan pengampunan pajak di Indonesia. Dari hasil pengkajian konseptual penulisan ini, tujuan penulisan pajak di Indonesia adalah meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menutup kebutuhan anggaran negara, mendorong repatriasi harta yang berada di luar negeri, meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang; dan transisi menuju rekonsiliasi perpajakan nasional termasuk sistem perpajakan yang baru. Regulasi pajak diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini memuat sejumlah norma/ ketentuan, diantaranya: pengaturan mengenai subyek pengampunan pajak; obyek pengampunan pajak; tarif dan cara menghitung uang tebusan; tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, pengampunan atas kewajiban perpajakan; kewajiban investasi atas harta yang diungkapkan dan pelaporan; perlakuan perpajakan; perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap; upaya hukum; manajemen data dan informasi; dan pengaturan mengenai ketentuan pidana.

Copyrights © 2018