Gunawan Kusmantoro
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengampunan Pajak dan Regulasinya di Indonesia Gunawan Kusmantoro
Jurnal Hukum Positum Vol. 3 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.045 KB) | DOI: 10.35706/positum.v3i2.2892

Abstract

Pengampunan pajak yang dilaksanakan pemerintah pada periode pertama hingga ketiga yakni pertengahan Juli 2016 hingga Maret 2017 sempat menimbulkan pro dan kontra. Artikel ini akan mengkaji apa sebenarnya tujuan kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia dan bagaimana regulasi kebijakan pengampunan pajak di Indonesia. Dari hasil pengkajian konseptual penulisan ini, tujuan penulisan pajak di Indonesia adalah meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menutup kebutuhan anggaran negara, mendorong repatriasi harta yang berada di luar negeri, meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang; dan transisi menuju rekonsiliasi perpajakan nasional termasuk sistem perpajakan yang baru. Regulasi pajak diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini memuat sejumlah norma/ ketentuan, diantaranya: pengaturan mengenai subyek pengampunan pajak; obyek pengampunan pajak; tarif dan cara menghitung uang tebusan; tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, pengampunan atas kewajiban perpajakan; kewajiban investasi atas harta yang diungkapkan dan pelaporan; perlakuan perpajakan; perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap; upaya hukum; manajemen data dan informasi; dan pengaturan mengenai ketentuan pidana.
Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Gunawan Kusmantoro
Jurnal Hukum Positum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v4i2.3181

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,  penyelenggaran penyiaran nasioal dilakukan melalui pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk Sistem Stasiun Jaringan. Setiap Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang lahir sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran wajib melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dimana penelitian ini akan menguji ketentuan tentang Sistem Stasiun Jaringan yang berlakukan pada peristiwa hukum in concreto atau menguji penerapan ketentuan Sistem Stasiun Jaringan pada praktik atau pelaksanaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif-empiris. Melalui pendekatan ini, penelitian dilakukan dengan dua tahap. Pertama, mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang Sistem Stasiun Jaringan. Kedua, mengkaji penerapan ketentuan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi seusai dengan konsep Sistem Stasiun Jaringan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum karena pelaksanaannya sempat tertunda-tunda selama sekitar sepuluh tahun dan prinsip dasar yang ingin dicapai yakni keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi ternyata tidak terwujud.