Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi akar pertanahan konflik secara umum dan apa yang menjadi akar konflik pertanahan secara khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa akar konflik pertanahakan secara umum adalah adanya tumpang tindih peraturan, regulasi kurang memadai, tumpang tindih peradilan, penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, nilai ekonomis tinggi, kesadaran masyarakat meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah, dan kemiskinan. Sedangkan akar konflik pertanahan secara khusus diantaranya menyangkut masalah sengketa atas keputusan pengadilan antara lain tidak diterimanya keputusan pengadilan oleh pihak yang bersengketa, keputusan pengadilan yang tidak dapat diksekusi karena status penguasaan dan pemilikannya sudah berubah, keputusan pengadilan menimbulkan akibat hukum yang berbeda terhadap status objek perkara yang sama, dan adanya permohonan tertentu berdasarkan keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Copyrights © 2018