Pelayanan publik di era otonomi desa sekarang ini menjadi topik menarik untuk dibahas,apalagi dengan banyaknya permasalahan yang muncul di lapangan . Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana hamonisasi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam kaitannya dengan kewenangan desa, menggambarkan bagaimana otonomi desa dalam kaitannya dengan kewenangan yang ada di atasnya, Jenis-jenis pelayanan administrasi desa, dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelayanankepada masyarakat desa. Dari hasil penelitian terdahulu ,Rizka (2018) dapat disimpulkan bahwa pelayanan di desa memang ada bermacam-macan tetapi di lokasi penelitian khususnya masalah pengaduan dapat dikatakan belum baik.Kemudian dari penelitian yang dilakukan Nurul 2018 diketahui bahwa masalah penelitian di desa yang seharusnya dapat memuaskan masyarakat ternate masih ditemukannya ketidak ramahan,kurang perhatian dan petugas seenaknya sendiri. Kepada Pemerintah Pusat dan Daerah adalah dalam rangka mengharmoniskan komunikasi antar instansi perlunya ditingkatkan koordinasi dan menjalin kolaborasi antar aktor yang terlibat dalam pelayanan administrasi desa. Kemudian untuk Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kualitas SDM perlunya diberikan pelatihan /workshop yang sifatnya baru atau penyegaran kepada perangkat desa khususnya mengenai pelayanan publik, merespon setiap keluhan/aduan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, dan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019