Jurnal Hukum Positum
Vol. 3 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Positum

Resiko dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Sherly Ayuna Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2018

Abstract

Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana risiko bagi pekerja anak dibawah umur dan bagaimana hak-hak anak dan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak menjadi payung hukum bagi pekerja anak. Strategi mengatasi permasalahan pekerja anak dapat dilakukan melalui proses penyadaran, penyediaan program antara (intermediate program) guna menjembatani antara proses penyadaran dan penghapusan pekerja anak, serta proses eliminasi pekerja anak yang dimulai dari penghapusan sektor-sektor kerja terburuk.

Copyrights © 2018