Jurnal Hukum Positum
Vol. 4 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Positum

Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Yeni Nuraeni (Unknown)
L. Alfies Sihombing (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2019

Abstract

Setiap individu harus dijamin haknya, karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk dirinya sendiri. Istilah HAM berarti hak tersebut ditentukan dalam hakikat kemanusiaan dan demi kemanusiaan. Jaminan HAM dalam UUD 1945 pasca amandemen merupakan pencapaian progresif yang patut disyukuri. Bagaimana mewujudkan jaminan HAM dalam kehidupan nyata adalah merupakan tantangan besar yang harus kita jawab dan lakukan. Jangan sampai jaminan HAM yang tercantum dalam konstitusi itu hanya bersifat normatif belaka yang bertolak belakang dengan prakteknya. Dalam system peradilan pidana saat ini masih banyak yang terabaikan HAM baik pelaku maupun korban. Dalam hal ini Secara konseptual, Restorative Justice berisi gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip seperti membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana.

Copyrights © 2019