Perempuan dan laki laki  memiliki derajat yang sama sebagai pemegang hak atas tanah baik kapasitasnya sebagai isteri ataupun suami. Keduanya mempunyai kapasitas melakukan perbuatan hukum terhadap hak atas tanahnya. Sebelum lahirnya UU no 1 Tahun 1974, perempuan dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan suamilah yang dianggap patut melakukan perbuatan hukum. Sejak diberlakukannya UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka baik perempuan maupun laki laki memiliki kedudukan yang sama dalam melakukan perbuatan hukum. Artinya, apabila dalam perolehan,  peralihan dan pembebanan harta bersama  suami hanya satu yang melakukan tindakan hukum, maka yang lain wajib memberikan persetujuan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018