Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa kebijakan pembangunan nasional yang berfihak kepada fakir miskin harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Hal ini mengandung pengertian bahwa fakir miskin diatur oleh negara dalam tatanan hukum yang sistematis. Kabupaten Karawang sebagai salah satu provinsi di Jawa Barat yang padat penduduknya, sekarang ini menghadapi tantangan dalam pengentasan kemiskinan. Program pengentasan kemiskinan adalah amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Tulisan ini akan mengkaji upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengentaskan kemiskinan dalam setiap program pembangunan yang dijalankannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkab Karawang telah memiliki komitmen untuk mengentaskan kemiskinan.
Copyrights © 2018