Jurnal Hukum Positum
Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Hukum Positum

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pascaratifikasi the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Yopi Gunawan (Unknown)
Kristian Kris (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2018

Abstract

Aritkel ini akan mengkaji prinsip-prinsip hukum terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption namun belum diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional khususnya dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2006,  namun prinsip-prinsp dalam  The United Nations Convention Against Corruption belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak prinsip-prinsip yang belum diadopsi oleh peraturan perundang-undangan nasional khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Copyrights © 2018