Aritkel ini akan mengkaji prinsip-prinsip hukum terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption namun belum diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional khususnya dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2006, namun prinsip-prinsp dalam The United Nations Convention Against Corruption belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak prinsip-prinsip yang belum diadopsi oleh peraturan perundang-undangan nasional khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2018