Pulau Bali, pulau Dewata, pulau seribu pura dihuni oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Hindu. Namun, ada sisi berbeda yang dapat dilihat dibagian Bali utara. Ada sebuah perbedaan yang tumbuh atas dasar kedamaian yang harmonis. Ditengah-tengah kehidupan masyarakat Hindu-Dharma yang sarat dengan ritual keagamaan dan adat istiadatnya yang kental, perkampungan muslim desa Pegayaman memberikan warna tersendiri bagi Bali. Permukiman Desa Pegayaman merupakan satu-satunya desa di Bali yang mayoritas penduduknya muslim yang terletak di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik, karena meneliti perilaku hukum masyarakat, baik berupa adat dan perilaku masyarakat, dan menggunakan data primer sebagai data utama.Sesuai dengan topic yang dikaji, penelitian ini dilakukan di DesaPegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Hasil penelitian ini adalah semua pelaksanaan putusan atau sengketa adat warga diselesaikan secara musyawarah atas dasar peraturan-peraturan yang telah disepakati oleh penghulu sebelumnya dan pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang dianggap bersengketa, apabila hasil kesepakatan bersama tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan oleh salah satu pihak maka penghulu melihat pada peraturan desa untuk kemudian diselesaikan secara pidana maupun perdata.
Copyrights © 2018