Siti Hamimah
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM AL-QURAN DAN AS-SUNAH DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Siti Hamimah
JURNAL AKTA YUDISIA Vol 2, No 1 (2017): Jurnal Akta Yudisia Vol. 2 Nomor 1
Publisher : Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/ay.v2i1.979

Abstract

Abstract As known in the Republic of Indonesia, which is the basis of its legal life is Pancasila, both as outlined in the preamble nor the body of the Constitution of 1945. And therefore the whole law dibujo by the state or government in the broadest sense, is not permitted contrary to God's law, even more so, any order made law, must berksaran above and diktunjukan for the implementation of the law of God. It en el mar as a logical consequence than the precepts on God in Pancasila, which is legally binding, to the people and the government to put it into practice. Inside the Pancasila enviar, religion has a central position. In it, embodied the principle that puts religion and to the Lordship of the Almighty in a position first and foremost. Therefore, it can not not, religion, also, must, admittedly, has a position, which is important, main, deep, effort, reform, law, criminal, national. Therefore, the authors are interested, write to, approach, law, Islam, about, practice, constitutional, that is, Indonesia, by referring, on the principles, contained in the Qur'an and the Sunnah of the ProphetKeywords : Prinsiple, Pancasila, civil law
DINAMIKA KASUS AHMADIYAH DAN ALIRAN KEPERCAYAAN LAINNYA SERTA PENYELESAIANNYA MELALUI HUKUM TERTULIS DI INDONESIA Siti Hamimah
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 18, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.787 KB) | DOI: 10.18592/sy.v18i1.2062

Abstract

Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah agama, namun demikian pembatasan yang terus berlangsung dari pemerintah, khususnya pada agama yang tidak di akui  dan agama yang dianggap menyimpang dari agama yang di akui merupakan pengecualian dari pelaksanaan penghormatan kebebasan beragama. Meskipun pemerintah pusat mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan agama, pemerintah pusat tidak berusaha untuk membatalkan peraturan daerah yang membatasi hak seperti yang dijamin oleh Undang-undang Dasar. Pengikut kelompok agama minoritas terus  mengalami beberapa diskriminasi resmi dalam bentuk kesulitan di bidang administrasi, seringkali dalam konteks pencatatan sipil untuk akta pernikahan dan kelahiran atau berkenaan dengan pengeluaran kartu pendudukHasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa: pertama, penganut dari kepercayaan yang belum di akui resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP elektronik atau e-KTP. Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Bupati/ Walikota dengan kewenangan. Kedua, Dinamika kasus Ahmadiyah dan penyelesaiannya terhadap agama pemerintah sebagai lembaga tertinggi sebuah Negara harus bersikap netral.
Peran Kepala Adat dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Adat (Desa Pegayaman Sukasada Buleleng Bali) Siti Hamimah
Jurnal Hukum Positum Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.199 KB) | DOI: 10.35706/positum.v3i1.2711

Abstract

Pulau Bali, pulau Dewata, pulau seribu pura dihuni oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Hindu. Namun, ada sisi berbeda yang dapat dilihat dibagian Bali utara. Ada sebuah perbedaan yang tumbuh atas dasar kedamaian yang harmonis. Ditengah-tengah kehidupan masyarakat Hindu-Dharma yang  sarat dengan ritual keagamaan dan adat istiadatnya  yang  kental,  perkampungan muslim desa Pegayaman  memberikan  warna tersendiri bagi Bali. Permukiman Desa Pegayaman merupakan satu-satunya desa di Bali yang mayoritas penduduknya muslim yang terletak di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,  Provinsi Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik, karena meneliti perilaku hukum masyarakat, baik berupa adat dan perilaku masyarakat, dan menggunakan data primer sebagai data utama.Sesuai dengan topic yang dikaji, penelitian ini dilakukan di DesaPegayaman, Kecamatan  Sukasada,  Kabupaten   Buleleng. Hasil penelitian ini adalah semua pelaksanaan putusan atau sengketa adat warga diselesaikan secara musyawarah atas dasar peraturan-peraturan yang telah disepakati oleh penghulu sebelumnya dan pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang dianggap bersengketa, apabila hasil kesepakatan bersama tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan oleh salah satu pihak maka penghulu melihat pada peraturan desa untuk kemudian diselesaikan secara pidana maupun perdata.