Jurnal Hadratul Madaniyah
Vol 6 No 1 (2019): Jurnal Hadratul Madaniyah

Zakat Sebagai Pengurang Pajak Dalam Hukum Indonesia

Muhammad Redha Anshari (Universitas Islam Negeri)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2019

Abstract

Zakat dan pajak, meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, di samping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan, dan jaminannya, tetapi ada pula sisi kesamaannya.Zakat dan pajak merupakan dua hal yang dapat ditinjau dari aspek semantik dan tujuan memliki perbedaan. Pajak merupakan sebuah keharusan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kewajiban warga negara. Pembayaran pajak dengan berbagai jenis dan ragamnya adalah murni urusan duniawi yang tidak terkait dengan dimensi spritual dan dilakukan oleh warga negara (muslim maupun non muslim).Dalam sejarahnya ketentuan atau regulasi yang mengatur tentang zakat yang menjadi pengurang pajak dalam hokum Indonesia terbagi menjadi 2 periode, yaitu : Pertama, Periode undang-undang tentang pengelolaan zakat no. 38 tahun 1999. Kedua, Periode undang-undang tentang pengelolaan zakat no. 23 tahun 2011. Dari kedua periode tersebut terdapat beberapa kesamaan serta terdapat juga beberapa perbedaan yang mengatur tentang mekanisme zakat sebagai pengurang pajak dalam hokum Indonesia.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Religion Humanities Education

Description

The publication of Jurnal Hadratul Madaniyah certainly participates in disseminating the results of research and review of science and technology development conducted by lecturers and researchers especially from UM Palangkaraya and other universities. This edition contains 6 articles consisting of ...