Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang pembangunan perumahan dalam mencegah terjadinya dampak lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan hidup akibat pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum tentang pembangunan perumahan dalam mencegah terjadinya dampak lingkungan hidup di kabupaten Gowa. Izin merupakan tindakan pemerintah untuk mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup. Pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah adalah bersifat preemitif, maksudnya adalah langkah atau tindakan yang dilakukan pada tingkat pengendalian keputusan dan perencanaan. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan.
Copyrights © 2018