Pagaruyuang Law Journal
Volume 2 Nomor 1, Juli 2018

Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia

Rahmayani, Nuzul (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2018

Abstract

Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Fintech telah menjadi sebuah fenomena yang mempengaruhi sistem hukum, karena bersandar pada internet of things yang mampu beroperasi melampaui batas yuridiksi yang ada. Data statistik Bank Indonesia mencatat total transaksi fintech tahun 2017 mencapai US$ 15,02 miliar atau Rp. 202,77 triliun, atau meningkat 24,6% dari tahun sebelumnya. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan.  Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.     

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...