Saat ini banyak muncul kasus tindak pidana yang tersangkanya dilakukan oleh anak dibawah umur. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan hukum. Permasalahan yang dibahas adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak ? (2) kendala yang ditemukan oleh penyidik dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak? (3) serta upaya mengatasi kendala yang ditemukan oleh penyidik dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan?. Sebagai penelitian hukum, metode yang dipakai adalah sosiologis. Data dikumpulkan dengan studi dokumentasi dan wawancara, serta dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pada tahap penyidikkan, hak anak diperlakukan secara manusiawi serta didampingi penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan, ada faktor internal dan eksternal dalam proses penyidikan, upaya mengatasi kendala yaitu penasehat hukum agar hadir pada setiap jadwal pemeriksaan tersangka serta ruangan pemeriksaan diperbesar.
Copyrights © 2018