University Of Bengkulu Law Journal
Vol 4, No 2 (2019): OCTOBER

Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman

sidiq aulia lilik (universitas muhammadiyah bengkulu)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2019

Abstract

Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai salah satu bagian dari kajian hukum Keluarga Islam memiliki keunikan tersendiri. Sebelum munculnya Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), masalah ini kebanyakan diselesaikan melalui jalur pidana atau menjadi perkara perceraian di wilayah Pengadilan Agama. Namun, seiring tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat atas peliknya masalah ini, mekanisme penyelesaian KDRT saat ini mengalami perubahan, terutama dalam hal pendampingan terhadap korban KDRT. Banyak aktifis danĀ  institusi negara yang akhirnya turun tangan untuk memberikan perhatian, khususnya dalam memberikan hak-hak korban kekerasan agar tidak menjadi masalah yang lebih besar, sebagai contoh upaya Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) dalam penanganan kasus KDRT di Kabupaten Sleman Yogyakarta 2012-2014.Sumber data dari artikael ini diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak BKBPMPP, terutama terkait dengan bagaimana penanganan kasus KDRT di Sleman pada kurun waktu 2012-2014. Sementara itu, sifat penelitian ini adalah preskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-normatif-sosiologis dengan menjadikan model deduktif-iduktif sebagai kerangka berpikir.Pada umumnya tingkat KDRT didominasi pada kekerasan yang berbentuk penelantaran, terutama menimpa perempuan dan anak di wilayah Sleman secara umum, dan peristiwa ini dirasakan oleh BKBPMPP mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan faktor-faktor penyebab kasus KDRT di Sleman antara lain berupa faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal di antaranya disebabkan oleh ketimpangan dalam relasi keluarga yang juga diperparah oleh faktor lainnya seperti faktor lingkungan agama dan budaya permisif, sedangkan faktor internal biasanya disebabkan oleh lemahnya manjamen emosi para pelaku kekerasan ketika menyelesaikan masalah-masalah di dalam keluarga. Adapun perlindungan dan pendampingan yang telah diberikan kepada setiap korban KDRT, terutama perempuan dan anak, pada dasarnya merupakan bentuk perwujudan kemaslahatan yang bersifat d}aru>riyat; yaitu sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia. Kebutuhan-kebutuhan yang bersifat primer bagi korban KDRT seperti perlindungan hukum, bantuan kesehatan hingga reintegrasi sosial bagi korban merupakan bentuk-bentuk upaya yang relevan dengan konsep kemaslahatan primer tersebut, terutama berkaitan dengan menjaga jiwa (an-nafs) dan keturunan (an-nasl).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ubelaj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UBELAJ (University of Bengkulu Law Journal) aims to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Criminal Law, ...