Penegakan hukum yang berkaitan dengan cagar budaya hingga ke tingkat putusan pengadilan di Indonesia masih jarang terjadi. Satu kasus baru yang terjadi tahun 2017 tentang perusakan Bangunan Cagar Budaya di Yogyakarta menjadi sangat penting karena menjadi titik tolak pelaksanaan penegakan hukum dalam Undang-Undang Cagar Budaya di Indonesia. Permasalah yang diketengahkan dalam artikel ini yaitu bagaimana gambaran kasus perusakan SMA ?17? 1 Yogyakarta sampai dengan tingkat putusan pengadilan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka untuk mengumpulkan data primer dan beberapa berita di media cetak sebagai data sekunder. Pelaku perusakan/pembongkaran telah diajukan ke meja hijau, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis denda kepada terdakwa. Hingga saat ini vonis tersebut dinyatakan sudah ingkrah.
Copyrights © 2019