Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEKUATAN ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Ridwan Rangkuti (Fakultas Hukum , Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2019

Abstract

Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini yaitu Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Diajukan Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 360/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh) bahwa di dalam proses persidangan tindak pidana pembunuhan dimana masalah alat bukti sangat diperlukan sekali di dalam persidangan, maka dengan demikian penulis perlu melakukan suatu penelitian tentang masalah kekuatan alat bukti sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan perumusan masalah yang diangkatBerdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Apakah alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ?Apakah hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSelanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data dan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana di dalam hukum acara pidana kita pakai Negatief Wettelijke theori yaitu theori pembuktian yang didasarkan pada syarat yaitu adanya keharusan keyakinan Hakim di dalam memutuskan kasus tindak pidana dengan dasar alat bukti syah untuk menguatkan bahwasanya tindak pidana kejahatan telah terjadi dilakukan oleh terdakwa dan juga sudah sesuai dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Peundang-undangan yaitu KUHAP dan bahwa hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena dimana Hakim dalam menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara pidana harus memerlukan pembuktian untuk memutuskan siapa yang benar dan salah, serta tidak dapat begitu saja menuduh suatu perkara pidana yang bertujuan untuk kebenaran materi yaitu kebenaran yang didasarkan pada alat bukti yang syah sesuai dengan yang terdapat di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  juga Hakim mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...