Studi ini secara umum mengeksplorasi perbandingan antara perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Disabilitas adalah masalah yang kompleks, di mana disabilitas dapat menyebabkan kemiskinan di masyarakat, sementara kemiskinan di sisi lain juga dapat menyebabkan kondisi disabilitas di masyarakat. Pada akhirnya kondisi ini juga akan mempengaruhi kondisi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak penyandang disabilitas merupakan masalah penting untuk dipelajari lebih dalam. Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia telah mengeluarkan banyak kebijakan mengenai perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (PBB) tentang Undang-Undang No.19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Namun, di Indonesia sendiri masih ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, terutama di lingkungan kerja. Di sisi lain, perempuan penyandang disabilitas mengalami banyak tantangan, selain mengalami pengecualian atau diskriminasi karena kondisi disabilitas mereka, perempuan juga sering mengalami pengecualian karena jenis kelamin mereka. Sementara itu di wilayah Asia Tenggara, hampir semua negaranya, termasuk Indonesia, telah mengambil langkah kebijakan dan hukum dalam upaya melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Indonesia, Filipina, dan Singapura adalah negara yang paling banyak menandatangani atau meratifikasi Konvensi Internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas, sementara Myanmar dan Vietnam menjadi negara yang paling sedikit menandatangani atau meratifikasi Konvensi. Tetapi secara keseluruhan, melalui penandatanganan dan ratifikasi Konvensi Internasional, dapat disimpulkan bahwa negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, memiliki komitmen untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas
Copyrights © 2019