Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas hukum Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Pinggir Jalan terhadap keberadaan Kru Parkir Ilegal dan faktor-faktor yang mempengaruhi penampilan atau fenomena Kru Parkir Ilegal di Kota Makassar.Data penelitian ini diperoleh melalui metode penelitian lapangan (empiris) dengan mewawancarai kru parkir dan Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya dan kemudian dianalisis baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk menemukan penjelasan, ilustrasi, dan deskripsi guna memperoleh kesimpulan sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menemukan bahwa efektivitas hukum dari Peraturan Daerah No. 17/2006 belum efektif dalam menindak Kru Parkir Ilegal. Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya Awak Parkir Ilegal di Kota Makassar, yaitu: 1). Faktor Hukum, 2). Faktor Penegakan Hukum, 3). Fasilitas dan infrastruktur Faktor, dan 4). Faktor Komunitas. Oleh karena itu, perlu untuk merevisi Peraturan Daerah No. 17/2006 dengan memasukkan dan peraturan lebih lanjut tentang tindakan terhadap Awak Parkir Ilegal.
Copyrights © 2017