Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah beritikad baik dalam penyelesaian sengketa hak. Untuk mencapai tujuan penelitian, telah dilakukan studi dokumen terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 318/Pdt.G/BTH/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang sertifikat hak atas tanah beritikad baik tidak mendapat perlindungan hukum di Pengadilan Negeri Makassar.Hakim mempertimbangkan bahwa apabila transaksi jual beli yang mendasari penerbitan sebuah sertifikat hak atas tanah dilakukan secara melawan hukum yakni tidak memenuhi unsur ?causa halal? yang terkandung dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka pembelinya tidak bisa dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik dan oleh karena itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pertimbangan Hakim dipandang keliru karena mencampuradukkan pengertian ?itikad baik? dan ?causa halal?.Pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan akta PPAT dan tidak mengetahui bahwa obyek jual beli dalam status ?sita jaminan oleh pengadilan? patut dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik danseharusnyamendapat perlindungan hukum.
Copyrights © 2016