Pertumbuhan ekonomi selayaknya memang tetap harus diupayakan secara terus menerus. Tetapi penggunaan hutang luar negeri sudah seharusnya ditinjau kembali . Indonesia tidak anti hutang luar negeri, sebab dengan situasi antar bangsa antar negara yang sudah demikian menggelobal. Kini saatnya, setelah pengalaman masa lalu bangsa Indonesia yang demikian buruk akibat hutang luar negeri dengan puncak bencana krisis ekonomi 1997, untuk melihat persoalan hutang luar negeri secara arif. Langkah pertama adalah menyelesaikan hutang yang sudah terlanjur dilakukan, dengan pola angsuran yang tidak membebani masyarakat, dan bila perlu meminta pemotongan hutang sebab Indonesia sudah menunjukkan sikap yang baik sebagai negara penghutang. Kedua adalah melihat sumber pendanaan lain yang lebih fleksibel, ekonomis, bermartabat misalnya dengan meningkatkan pendanaan pembangunan melalui obligasi syari’ah dan menerbitkan hutang dalam negeri secara. Ketiga jika terpaksa Hutang Luar Negeri tetap harus dilakukan , maka harus ada transparansi pengelolaan proyek kepada masyarakat, karena hutang luar negeri bukan hanya urusan pemerintah dan swasta tetapi juga permasalahan yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2011