Pelaksanaan sertifikasi tanah selama ini dinilai masyarakat masih sulit, lama dan mahal. Oleh karena itu pemerintah berupaya melaksanakan program percepatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang bertujuan untuk mengetahui implementasi PTSL di Kabupaten Garut serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Kesimpulan penelitian adalah implementasi kebijakan pemerintah tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Garut dengan target 79.000 bidang tanah terdaftar pada tahun 2019 ini, pada kenyataanya belum dapat direalisasikan. Pelaksanaan PTSL yang dimulai bulan Januari sampai dengan pertengahan bulan September 2019 baru tercapai 74,07 % .Faktor penghambat dalam pelaksanaan program percepatan PTSLantara lain adalah :1).Penetapan lokasi tidak terpusat pada satu wilayah desa.2) Jumlah bidang tanah baru sebagian yang diukur dan didaftakan .3) Data penetapan calon peserta program tidak sesuai dengan data di lapangan.4) Keberatan dari pemilik tanah yang tidak masuk dalam lokasi PTSL.5).Keterbatasan Sumber Daya Manusia 6) Kurangnya koordinasi dengan instansi terkait. 7) Adanya pihak LSM yang ingin ikut terlibat dan kompromistis untuk penetapan lokasi PTSL.
Copyrights © 2019