Al Ahkam
Vol. 15 No. 1 (2019): Januari-Juni 2019

Perang Dagang Dalam Hukum Perdagangan Internasional

Anggraeni, Nita (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2019

Abstract

Perang dagang adalah konflik ekonomi yang terjadi antara dua atau lebih negara dengan melibatkan tarif perdagangan satu dengan yang lainnya. Perang dagang Amerika Serikat berdampak terhadap ekonomi global, karena kedua negara tersebut merupakan negara ekonomi raksasa. Dampak perang dagang hampir dialami berbagai negara terutama negara yang sedang berkembang. Walaupun berdampak terhadap ekonomi global, dalam GATT WTO tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perang dagang adalah bentuk pelanggaran, karena merupakan konflik ekonomi antar negara dan berdasarkan prinsip resiprositas.. Selain dampak negatif, perang dagang merupakan suatu peluang dan tantangan bagi negara Indonesia untuk mengambil alih ekspor kepada kedua negara tersebut. Kata Kunci: perang dagang, GATT-WTO, bea masuk, tarif

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ahkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima ...