HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 2, No 2 (2019)

HUKUM SHALAT SUNNAH SEBELUM MAGHRIB KAJIAN DALAM MUKHTALIF AL-HADIS

Solehuddin Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2019

Abstract

Di antara shalat sunnah yang kita kenal, adalah shalat sunnah rawatib yang dilaksanakan beriringan dengan shalat fardhu baik sebelum ataupun sesudahnya. Diantara keseluruhan shalat sunnah tersebut, ada yang kesunnahannya bersifat muakkad (sangat dianjurkan), ada yang hanya sebatas mustahab (dianjurkan), ada yang hanya sekedar dibolehkan, ada yang dimakruhkan bahkan diharamkan. Namun tentu tidak semua hukum yang disebutkan di atas disepakati oleh para ulama. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor yang menimbulkan perdebatan di antara mereka. Di antaranya adalah ditemukannya beberapa hadits yang secara lahir maknanya bertentangan satu sama lain, atau dalam ilmu hadits hal tersebut dikenal dengan istilah mukhtalaf al-ahadits.Perbedaan yang ditimbulkan adalah perbedaan dalam hal menyikapi hadits-hadits tersebut. Karena dalam ilmu mukhtalaf al-hadits sendiri para ulama telah merumuskan beberapa cara atau solusi dalam menyikapi hadits-hadits tersebut. Antara lain adalah dengan al-jam’u (mencari titik temu), al-tarjih (mencari yang paling kuat), dan ma’rifah an-nasikh wal mansukh (mengetahui mana yang menasakh dan mana yang dimansukh).Namun permasalahannya tidak berhenti sebatas dengan mengetahui cara-cara di atas. permasalahan lain yang sering muncul adalah timbulnya perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai cara mana yang paling tepat untuk digunakan dalam menyikapi hadits-hadits yang bertentangan itu. Yang pada akhirnya akan menimbulakan perbedaan dalam pengambilan kesimpulan hukum sesuai cara yang ditempuh oleh masing-masing ulama.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...