Penerapan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan dalam putusan No: 334/ Pid.B./2014. dengan cara pemisahan berkas perkara dimana terdakwa farilham jayadi menjadi saksi untuk berkas terdakwa sarifudin dan itupun sebaliknya, sebagaimana Pasal 142 Kitab Undang- Undang Acara Pidana (KUHAP), tujuan pemecahan berkas itu sendiri agar seorang terdakwa dengan terdakwa yang lain, masing-masing dapat dijadikan sebagai saksi secara timbal balik., sebagaimana pasal 168 huruf b KUHAP secara implisit mengatur tentang saksi mahkota. Selain itu pengaturan mengenai penerapan saksi mahkota juga bisa kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, yang pada pokoknya menjelaskan “Penuntut Umum/Jaksa diperbolehkan mengajukan teman terdakwa sebagai saksi, yang disebut “saksi mahkota (kroongetuige)”, asalkan perkara terdakwa dipisahkan dari perkara saksi tersebut (terdakwa dan saksi tidak termasuk dalam satu berkas perkara, selain itu pemakaian saksi mahkota selain dibolehkan haruslah dengan alat bukti tambahan.
Copyrights © 2019