HAMDAN HAMDAN
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI MAHKOTA Analisa putusan : 334/pid.B/2014/PN/Dpk HAMDAN HAMDAN
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.993 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i1.2985

Abstract

Penerapan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan dalam putusan No: 334/ Pid.B./2014.  dengan cara pemisahan berkas perkara dimana terdakwa farilham jayadi menjadi saksi untuk berkas terdakwa sarifudin dan itupun sebaliknya, sebagaimana  Pasal 142 Kitab Undang- Undang Acara Pidana (KUHAP), tujuan pemecahan berkas itu sendiri agar seorang terdakwa dengan terdakwa yang lain, masing-masing dapat dijadikan sebagai saksi secara timbal balik., sebagaimana pasal 168 huruf b KUHAP secara implisit mengatur tentang saksi mahkota. Selain itu pengaturan mengenai penerapan saksi mahkota juga bisa kita temukan  dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, yang pada pokoknya menjelaskan “Penuntut Umum/Jaksa diperbolehkan mengajukan teman terdakwa sebagai saksi, yang disebut “saksi mahkota (kroongetuige)”, asalkan perkara terdakwa dipisahkan dari perkara saksi tersebut (terdakwa dan saksi tidak termasuk dalam satu berkas perkara, selain itu pemakaian saksi mahkota selain dibolehkan haruslah dengan alat bukti tambahan.