Ijtihad
Vol 34, No 2 (2018)

Penggunaan Harta Bersama dengan Isteri Kedua Terhadap Kebutuhan Anak dari Perkawinan Sebelumnya

Yuliani, Nia (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2019

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus pasangan suami isteri di Jorong Ombilin Kenagarian Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, suami memberikan sesuatu kepada anak dari mantan isteri pertamanya tanpa sepengetahuan isterinya yang sekarang. Sementara barang yang diberikannya itu diambil dari harta bersama. Penggunaan harta bersama oleh suami hendaklah dengan persetujuan isteri untuk kebutuhan anak dari perkawinan pertama. Bila suami tidak menjalankan kewajiban menafkahi isterinya termasuk kategori nusyuz. Suami yang menjalankan kewajiban menafkahi isterinya dan tidak memberitahu isteri memberikan uang pada anaknya tidak termasuk nusyuz. Tapi kewajiban menafkahi anak gugur ketika anak sudah menikah. Tindakan suami tersebut merupakan bentuk pengabaian dari kewajiban untuk meminta izin penggunaan harta bersama dengan isteri kedua.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia ...