Masjid sebagai tempat ibadah dan kegiatan-kegiatan bernuansa keIslamanmembutuhkan dana dalam pengelolaannya. Di Indonesia sangat banyak masjid yang tersebar dilurih pelosok negeri. Hal ini selaras dengan besarnya jumlah masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Penyebaran masjid tidak hanya dikawasan perumahan tetapi juga di kawasan perkantoran baik pemerintahan maupun swasta, tidak ketinggalan kampus-kampus perguruan tinggi juga memiliki masjid serta pondok pesantren dan sekolah. Untuk itu diperlukan pengelolaan yang baik sesuai dengan standar yang berlaku.Pengelola masjid bertanggung jawab kepada masyuarakat dalam hal ini adalah jamaah masjid tersebut. Standar pengelolaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 tahun 2011 tentang Organisasi nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada parapemakai laporan keuangan. Masjid harus membuat laporan keuangan yang akurat dan memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan tersebut yaitu para donatur masjid. Untuk dapat membuat laporan keuangan dana masjid yang akurat dibutuhkan penerapan akuntansi. Peranan akuntansi dalam hal ini adalah memperlancar manajemen keuangan dalam fungsinya sebagai alat perencanaan, pengawasan dan pengambilan keputusan masjid.Kata Kunci : Masjid, Organisasi Nirlaba, Akuntansi
Copyrights © 2018