Hutan merupakan suatu simbol bagi masyarakat hukum adat yang hidup di dan disekitar hutan, sebab hutan merupakan sumber kehidupan dan sekaligus rumah tinggal serta melambangkan kemakmuran, oleh karena itu hutan perlu dijaga kelestariannya. Pengertian dan penghayatan terhadap hutan sebagai simbol kehidupan yang tidak terhitung jumlahnya itu merupakan visualisasi atas penghargaan karunia Tuhan terhadap hutan yang diberikan kepada mereka, sehingga antara masyarakat adat dengan hutan terjalin suatu ketergantungan. Keberadaan hak - hak masyarakat adat atas sumber daya hutan berada dalam posisi yang lemah apabila dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upaya penguatan atau perlindungan hak-hak masyarakat adat baik secara sosial budaya, ekonomi maupun dari aspek yuridis menjadi suatu hal yang penting, dengan demikian pengelolaan sumber daya hutan tidak saja menguntungkan secara nasional akan tetapi hak-hak masyarakat adat dapat terangkat dan eksistensinya masih dapat dipertahankan.
Copyrights © 2019